“Bila seorang dari kalian maminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya. (HR.Abu Dawut dihasankan oleh Al-Albani)”.jika terjadi kecocokan setelah nashor maka pinangan boleh dilakukan yang perlu di ingat adalah tidak boleh meminang wanita yang telah di pinang oleh lelaki lain. “seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinanganya(membatalkan)” jika dilanggar akan jadi permusuhan antar sesama muslim, karena yang perempuan bisa saja menyukai pinangan yang ke dua ,setelah qhitbah bukan berarti lelaki dan perempuan bebas berhubungan. Asyeh Ibnu Usaimin berfatwa “bahwa waaupun lelaki datang dan berbicara kepada perempuan yang sudah di pinangnya disertai mahrom sekalipun hal tersebut tidak pantas dilakukan karna perasaan pria yang pinanganya telah di setujui oleh perempuanya yang duduk bersamanya akan membangkitkan syahwat sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri adalah HARAM dan sesuatu yang menghantarkan ke haraman maka hukumnya HARAM pula.
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu.
Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab
Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang
manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke
pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.[1] Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga
dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan
pernikahan dan mengharamkan zina.
Nikah Dan Hukumnya
hukum
menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan
tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai berikut
1.wajib.yaitu
apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah
amat di
khawatirkan akan berbuat zina
khawatirkan akan berbuat zina
2.sunnah
,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi
ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
3.makruh,yaitu
apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
4.mubah,yaitu
apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5.haram,yaitu
bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak
mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
bahwa
hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah
menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu
mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk
menanggulangi adalah menikah
Hikma Pernikahan
·
Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain
lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat
merugikan.
·
Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
·
Memelihara kesucian diri
·
Melaksanakan tuntutan syariat
·
Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
·
Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan
yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa
orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan
tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan
Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman
pada anak-anak
·
Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
·
Dapat mengeratkan silaturahim
0 komentar:
Posting Komentar