“Bila seorang dari kalian maminang seorang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia melakukannya. (HR.Abu Dawut dihasankan oleh Al-Albani)”.jika terjadi kecocokan setelah nashor maka pinangan boleh dilakukan yang perlu di ingat adalah tidak boleh meminang wanita yang telah di pinang oleh lelaki lain. “seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Maka tidaklah halal baginya menawar barang yang telah dibeli oleh saudaranya dan tidak halal pula baginya meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya meninggalkan pinanganya(membatalkan)” jika dilanggar akan jadi permusuhan antar sesama muslim, karena yang perempuan bisa saja menyukai pinangan yang ke dua ,setelah qhitbah bukan berarti  lelaki dan perempuan bebas berhubungan. Asyeh Ibnu Usaimin berfatwa “bahwa waaupun lelaki datang dan berbicara kepada perempuan yang sudah di pinangnya disertai mahrom sekalipun hal tersebut tidak pantas dilakukan karna perasaan pria yang pinanganya telah di setujui oleh perempuanya yang duduk bersamanya akan membangkitkan syahwat sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri adalah HARAM dan sesuatu yang menghantarkan ke haraman maka hukumnya HARAM pula.
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.[1] Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.
Nikah Dan Hukumnya
hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai berikut
1.wajib.yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di
khawatirkan akan berbuat zina
2.sunnah ,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
3.makruh,yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
4.mubah,yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5.haram,yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah 
Hikma Pernikahan
·         Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
·         Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
·         Memelihara kesucian diri
·         Melaksanakan tuntutan syariat
·         Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
·         Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
·         Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
·         Dapat mengeratkan silaturahim


Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top